KOMISI II DESAK MENDAGRI SEGERA TETAPKAN PEMILIK PULAU BERHALA
08-03-2009 /
KOMISI II
Komisi II DPR RI mendesak Menteri Dalam Negeri Mendagri) untuk segera menetapkan kepemilikan Pulau Berhala, antara Provinsi Kepulauan Riau atau Provinsi Jambi.
Demikian disampaikan Ketua Komisi II E.E. Mangindaan saat mengadakan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (5/3), yang diikuti sembilan orang anggota Komisi II lainnya.
Mangindaan mengatakan, permasalahan itu perlu diputuskan secepatnya agar tidak berlarut-larut. “Kami minta Mendagri tetapkan secepatnya,†kata Ketua Komisi II EE Mangindaan dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, kata dia, Komisi II DPR RI telah memanggil pemerintah provinsi Kepri dan Jambi untuk mengajukan bukti-bukti kepemilikan. Namun Mangindaan menolak mengatakan nama provinsi yang lebih berhak memiliki pulau yang berpasir putih dan memiliki pesona alam yang indah itu.
“Tidak bisa. Kepri memiliki bukti sejarah, sedangkan Jambi bukti ‘culture’,†katanya.
Pada kesempatan tersebut Wakil Gubernur Kepri Muhammad Sani mengatakan bukti sejarah yang dimiliki Jambi tidak otentik. Sejak tahun 1955, Pulau Berhala telah masuk di wilayah Kepri.
Jika yang dipermasalahkan masalah budaya Melayu, di seluruh dunia, budaya Melayu sama. “Kepri ini juga Melayu, sama dengan Jambi. Di mana-mana, di seluruh dunia, di Srilanka, Sumatera, budaya Melayu sama,†katanya.
Ia mengatakan Kepri lebih berhak atas Pulau Berhala, karena dari faktor sejarah, pulau itu masuk dalam Kerajaan Lingga. Sedangkan Lingga, adalah salah satu dari beberapa kabupaten di Kepri. Selain itu, waktu Kepulauan Riau menjadi satu kabupaten di Provinsi Riau, Pulau Berhala menjadi bagian dari Kabupaten Kepri.
Selain itu, salah satu pegangan terkuat Provinsi Kepri mempertahankan pulau itu adalah Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang pembentukan Kabupaten Lingga yang memasukan Pulau Berhala ke dalam peta wilayahnya.
Walaupun pada UU No 32 tahun 2002 tentang pembentukkan Provinsi Kepri, Pulau Berhala tidak masuk di dalam peta Provinsi Kepri, secara tidak langsung karena ada UU yang baru, maka UU baru itulah yang berlaku. Karena yang dipegang dan diakui adalah UU terakhir.
Masuk Kepri
Sementara menjawab pertanyaan wartawan pada Pemilu mendatang penduduk Kepri masuk ke Provinsi mana. Mangindaan mengatakan, meski Pulau Berhala masih berstatus quo, namun pada pemilu 2009 mendatang suara pemilih dari wilayah tersebut masuk ke Provinsi Kepri.
Dalam menentukan keputusan tersebut, Komisi II melihat dari dua sisi. Dari sisi sejarah Pulau Berhala bagian dari Kepri, namun jika melihat undang-undang Pembentukan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, Berhala masuk wilayah Provinsi Jambi. â€Dua bulan kedepan, Mendagri diharapkan sudah mengeluarkan keputusan,†kata Mangindaan.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah menerima masukan dari Pemerintah Provinsi Kepri maupun dari Pemerintah Provinsi Jambi. Masukan keduanya tetap dijadikan pertimbangan Komisi II DPR dalam menyampaikan rekomendasi ke Mendagri.
Mangindaan mengaku heran mengapa sampai sekarang sengketa kepemilikan Pulau Berhala belum juga diselesaikan, padahal proses Komisi II sudah selesai. Maka itu dalam dua bulan kedepan diharapkan sudah ada keputusan tetap dari pemerintah.
Sehubungan pelaksanaan pemilu di Pulau Berhala, Wakil Ketua KPUD Provinsi Kepri, Tibrani mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendataan pemilih di Pulau Berhala. Jumlahnya sebanyak 454 jiwa. Dan sudah disediakan dua TPS yakni di Pulau Berhala sendiri dan Dusun Pulau Lalang Desa Berhala.
Dalam proses pendataan pemilih, pihak Provinsi Jambi tidak melakukan pendataan pemilih. Karena itu dalam pemilu nantinya tentu hanya TPS dari Provinsi Kepri yang ada di Pulau Berhala. Begitu juga dengan keadaan Pemilih di Desa Pekajang Kecamatan Lingga, juga sudah dilakukan persiapan.
Di desa Pekajang jumlah pemilihnya 243 suara, dan dipersiapkan satu TPS. Baik Berhala maupun Pekajang kedua-duanya termasuk daerah yang sulit dijangkau. â€Namun tetap kita persiapkan dengan baik, dan masyarakat tetap dapat memberikan hak suaranya,†ujarnya tentang kesiapan Pemilu di Pulau Berhala. (tt)